Ini Syuraih al-Qadhi bersama istrinya. Syuraih adalah seorang tabi’in yang ditunjuk oleh Umar bin Khattab menjadi pejabat hakim di wilayah kekhalifahan Islam.
Setelah Syuraih (seorang tabi’in) menikah dengan seorang wanita bani Tamim, dia berkata kepada Sya’bi (seorang tabi’in), “Wahai Sya’bi menikahlah dengan seorang wanita bani Tamim karena mereka adalah wanita.”
Sya’bi bertanya, “Bagaimana hal itu?”
Syuraih bercerita, “Aku melewati kampung bani Tamim. Aku melihat seorang wanita duduk di atas tikar, di depannya duduk seorang wanita muda yang cantik. Aku meminta minum kepadanya.”
Wanita itu berkata kepadaku, “Minuman apa yang kamu sukai?”
Aku menjawab, “Seadanya.”
Wanita itu berkata, “Beri dia susu. Aku menduga dia orang asing.”
Syuraih berkata, “Selesai minum aku melihat wanita muda itu. Aku mengaguminya. Aku bertanya kepada ibunya tentang wanita itu.”
Si ibu menjawab, “Anakku.”
Aku bertanya, “Siapa?” (maksudnya siapa ayahnya dan bagaimana asal usulnya).
Wanita itu menjawab, “Zaenab binti Hadhir dari bani Hanzhalah.”
Aku bertanya, “Dia kosong atau berisi?” (maksudnya bersuami atau tidak).
Wanita itu menjawab, “Kosong.”
Aku bertanya, “Kamu bersedia menikahkanku dengannya?”
Wanita itu menjawab, “Ya, jika kamu kufu’ (sepadan).
Aku meninggalkannya pulang ke rumah untuk beristirahat siang, tetapi aku tidak bisa tidur. Selesai shalat aku mengajak beberapa orang saudaraku dari kalangan orang-orang yang terhormat. Aku shalat ashar bersama mereka. Ternyata pamannya telah menunggu.
Pamannya bertanya, “Wahai Abu Umayyah, apa keperluanmu?”
Aku menjelaskan keinginanku, lalu dia menikahkanku. Orang-orang memberiku ucapan selamat, kemudian acara selesai. Begitu sampai di rumah aku langsung menyesal. Aku berkata dalam hati, “Aku telah menikah dengan keluarga Arab yang paling keras dan kasar.” Aku ingat kepada wanita-wanita bani Tamim dan mereka keras hatinya.
Aku berniat menceraikannya, kemudia aku berubah pikiran. Jangan ditalak dulu, jika baik. Jika tidak, barulah ditalak.
Berapa hari setelah itu para wanita Tamim datang mengantarkannya kepadaku. Ketika dia didudukkan di rumah, aku berkata kepadanya, “Istriku, termasuk sunnah jika laki-laki bersatu dengan istrinya untuk shalat dua rakaat dan dia pun demikian.”
Aku beridiri shalat, kemudian aku menengok ke belakang, ternyata dia juga shalat. Selesai shalat para pelayannya menyiapkan pakaianku dan memakaikan jubah yang telah dicelup dengan minyak za’faran.
Manakala rumah telah sepi, aku mendekatinya. Aku menjulurkan tangan ke arahnya. Dia berkata, “Tetaplah di tempatmu.”
Aku berkata kepada diriku, “Sebuah musibah telah menimpaku.” Aku memuji Allah dan membaca shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dia berkata, “Aku adalah wanita Arab. Demi Allah, aku tidak melangkah kecuali untuk perkara yang diridhai Allah. Dan kamu adalah laki-laki asing, aku tidak mengenal akhlak kepribadianmu. Katakan apa yang kamu sukai, sehingga aku bisa melakukannya. Katakan apa yang kamu benci, sehingga aku bisa menjauhinya.”
Aku berkata kepadanya, “Aku suka ini dan ini (aku menyebut ucapan-ucapan, perbuatan-perbuatan, dan makanan-makanan yang aku sukai) dan juga membenci ini dan ini.”
Dia bertanya, “Jelaskan kepadaku tentang kerabatmu. Apakah kamu ingin mereka mengunjungimu?”
Aku menjawab, “Aku seorang hakim. Aku tidak mau mereka membuatku jenuh.”
Aku melalui malam yang penuh kenikmatan. Aku tinggal bersamanya selama tiga hari. Kemudian aku pergi ke majlis pengadilan (mulai bekerja kembali). Tidak ada hari yang aku lalui tanpa kebaikan darinya.
Satu tahun kemudian (setelah pernikahan kami), tatkala aku pulang ke rumah, aku melihat seorang wanita tua yang memerintah dan melarang, ternyata itu adalah ibu mertuaku.
Aku berkata kepada ibu mertuaku, “Selamat datang.”
Ibu mertua berkata, “Wahai Abu Umayyah, apa kabarmu?”
Aku menjawab, “Baik, alhamdulillah.”
Ibu mertua bertanya, “Bagaimana istrimu?”
Aku menjawab, “Wanita terbaik dan teman yang menyenangkan. Ibu telah mendidiknya dengan baik dan mengajarkan budi pekerti dengan baik pula kepadanya.”
Ibu mertua berkata, “Seorang wanita tidak terlihat dalam suatu keadaan dimana prilakunya paling buruk kecuali dalam dua keadaan. Jika dia telah memperoleh tempat di sisi suaminya dan jika dia telah melahirkan anak. Jika kamu melihat sesuatu yang membuatmu marah darinya, maka pukullah (dengan pukulan yang membimbing, tidak membekas). Karena laki-laki tidak memperoleh keburukan di rumahnya kecuali dari wanita bodoh dan manja.”
Syuraih berkata, “Setahun sekali ibu mertuaku datang, dia pulang setelah bertanya kepadaku, ‘Bagaimana menurutmu jika kerabatmu ingin mengunjungimu?’ Kujawab, ‘Terserah mereka’.”
Dua puluh tahun aku bersamanya. Aku tidak pernah mencelanya atau marah kepadanya.
Pelajaran dari kisah:
- Seorang laki-laki harus religius dan teguh dalam beragama.
- Seorang laki-laki harus cepat-cepat menikah jika hatinya telah mencintai seorang wanita, karena dikhawatirkan ia akan terfitnah.
- Memilih wanita sebagai istri dan meneliti keluarganya sebelum menikah.
- Bertawakkal kepada Allah, tidak takut menghadapi masa depan dan optimis terhadap suksesnya pernikahan.
- Menggunakan sarana dialog dan berlemah lembut terhadap istri, terlebih di awal-awal pernikahan untuk mewujudkan saling mencintai di antara suami istri dan menghilangkan rasa takut seorang gadis.
- Hendaknya suami istri memperhatikan penampilannya, agar cinta keduanya tetap langgeng dan keduanya terjaga dari hal-hal yang diharamkan yang menggoda mata dan hati.
- Perkara penting: Hendaknya seorang wanita mempunyai akal jernih, karena hal itu membantu pemahaman dan mengimbangi suami dalam segala sesuatu yang sesuai dengan tabiat akhlaknya.
- Hendaknya suami istri saling memahami semenjak dimulainya kehidupan suami istri. Karena hal itu bisa mewujudkan ketentraman, ketenangan, terhindar dari problem dan perselisihan. Dan hal itu bisa dicapai bila suami menjelaskan kepada istri tentang:
- Sifat-sifat buruk yang tidak ingin dimiliki oleh seorang istri.
- Prilaku-prilaku yang tidak disukainya pada diri wanita secara umum, agar sang istri menghindarinya sebisa mungkin.
- Siapa saja dari teman-temannya yang boleh berhubungan dengannya, baik dari keluarga, tetangga atau teman-teman. Suami memiliki hak penuh dalam menentukan siapa yang boleh masuk rumahnya dan siapa yang dikunjungi oleh istrinya atau berhubugan dengannya.
- Hendaknya istri berusaha memasak makanan kesukaan suami dan menjauhi apa yang tidak disukainya. Memakai warna yang dia sukai dan menjauhi yang dibencinya. Karena istri berbusana untuk suami dan itu termasuk berhiasnya seorang wanita bagi suaminya.
- Hendaknya istri memperhatikan ucapan suami dengan sebaik-baiknya. Hal itu akan membantunya untuk memahami dan mengerti maksudnya, sehingga dia bisa menunaikan perintahnya dengan baik.
- Kewajiban istri untuk taat kepada suami dalam setiap perintahnya, tanpa membantah, selama suami tidak memerintahkannya kepada apa yang menyelisihi perintah Allah Tabaraka wa Ta’ala dan Rasul-Nya shallallah ‘alaihi wa sallam.
- Keluarga istri mempunyai kedudukan dan penghormatan dari pihak suami. Hanya saja hal itu bukan alasan yang membolehkan mereka untuk mengunjungi anak mereka tanpa izin dan ridha suaminya. Oleh karena itu, hendaknya istri mengetahui sejauh mana kesediaan suami menerima kunjungan salah seorang keluarganya di rumah suaminya. Perkaranya tidak memerlukan pertanyaan, orang berakal bisa mengerti, walaupun dari ucapan yang tidak berterus terang. Karena sebagian istri marah jika suami menyatakan keberatannya secara terang-terangan atas keluar masuknya salah seorang keluarganya. Suami pulang hendak mencari ketenangan di rumahnya, dia memendam hal ini karena takut istrinya marah. Suami diam, tetapi ia tertekan. Ini jelas-jelas mempengaruhi keharmonisan hubungan suami istri dan menjadi penyebab terjadinya sengketa di antara mereka berdua setelah kunjungan sanak kerabat tersebut.
- Ibu yang shalehah dan wanita pendidik yang berhasil, pengaruhnya membekas pada diri putrinya. Seorang ibu berusaha agar rumah tangga putrinya langgeng dan berhasil. Karena hal itu termasuk kewajibannya yang penting setelah anaknya pindah ke rumah suaminya, ibu tidak berpartisipasi dalam rumah tangga putrinya kecuali dalam keadaan darurat dan demi meraih kebaikan hubungan suami –istri. Dalam hal ini, sang ibu harus menghindari perasaan yang tidak sepatutnya dalam setiap perselisihan yang didengannya dari pernikahan anaknya.
- Ancaman memukul tidak secara otomatis digunakan dalam memperbaiki hubungan suami istri.
- Seorang wanita yang lulus dari rumah yang mendidiknya dengan baik dengan nilai-nilai luhur dan pemahaman-pemahaman bisa membantu membangun kehidupan rumah tangga yang sehat dan tentram.
- Jika suami dan istri berprilaku seperti yang dijelaskan, niscaya keduanya akan mengenyam kehiduapan rumah tangga yang bahagia. Istri tidak menemui hal-hal yang mengotori kebahagiannya. Suami berbahagia dengan istrinya yang shalehah dan bisa membahagiakannya.
- Hendaknya suami tidak memanjakan istri dan mencari ridhanya secara berlebih-lebihan. Karena jika seorang wanita melihat kedudukannya dan posisinya di sisi suaminya begitu dimanja, niscaya dia akan tinggi hati dan sombong, dan mungkin saja menjadikannya tidak menggubris ucapan suami yang marah kepadanya karena kesalahannya. Hendaknya suami bisa menata perasaannya kepada istri dengan baik.
- Suami yang berbahagia di rumah akan berhasil pula dalam pekerjaannya.
Inilah pedoman yang harus dimengerti dan dipahami dengan baik oleh seorang wanita, sebagai pijakan cahaya dalam hidupnya. Mengabdilah dengan baik kepada suamimu, niscaya kamu berbahagia dan mendapatkan suami yang berbahagia dan berhasil dalam pekerjaannya.
Sumber: Ensiklopedi Kisah Generasi Salaf
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.