Artikel ini membahas peradaban di era Abbasiyah periode awal. Bagaimana kondisi kerajaan besar Islam ini dalam politik, administrasi, ekonomi, tata kota, dunia pemikiran dan intelektual. Periode awal Abbasiyah sendiri berlangsung selama satu abad. Dari 132 H (749 M) – 232 H (847 M). Ini adalah periode keemasan Abbasiyah. Dan para khalifah berkuasa penuh dalam urusan agama dan dunia.
Para khalifah di era keemasan ini adalah:
1. Abul Abbas Abdullah as-Safah. Ia adalah khalifah pertama Abbasiyah. Kekuasaannya berlangsung 132 H (749 M) – 136 H (753 M),
2. Al-Mansur 136 H (753 M) – 158 H (775 M),
3. Al-Mahdi 158 H (775 M) – 169 H (785 M),
4. Al-Hadi 169 H (785 M) – 170 H (786 M),
5. Harun al-Rasyid 170 H (786 M) – 193 H (809 M),
6. Al-Amin 193 H (809 M) – 198 H (813 M),
7. Al-Makmun 198 H (813 M) – 218 H (833 M),
8. Al-Mu’tashim 218 H (833 M) – 227 H (842 M),
9. Al-Watsiq 227 H (842 M) – 232 H (847 M).
Artikel ini penulis bagi menjadi dua tulisan. Tulisan pertama menjelaskan bagaimana system politik dan administrasi di era Abbasiyah awal.
Menajemen Politik dan Administrasi
Pertama: Kekhalifahan
Orang-orang Abbasiyah mendirikan negara mereka pada tahun 132 H/749 M. Dengan khalifah pertama Abul Abbas Abdullah bin Muhammad as-Safah. Ia memimpin selama empat tahun. Sebelum wafat, ia berjanji kepada saudaranya Abu Ja’far al-Manshur, untuk menjadi suksesornya. Dan setelah Abu Ja’far adalah Isa bin Musa. Demikianlah ketetapan yang telah diberi stempel tersebut ditulis. Kemudian surat tersebut ia serahkan kepada Isa bin Musa.
Dari sini kita bisa mengetahui bahwa mewariskan kepemimpinan sudah menjadi tradisi sejak khalifah pertama Abbasiyah. Pemimpin berikutnya tidak harus anak yang penting ia berasal dari klan Abbasiyah. Kebanyakan khalifah Abbasiyah memberi wasiat lebih dari satu orang. Hal inilah yang menyebabkan perpecahan dan situasi politik dalam kerajaan cenderung tidak stabil.
Saat Abu Ja’far al-Manshur menjabat khalifah, ia mendapat penentangan dari pamannya, Abdullah bin Ali. Sang paman menolak membaiatnya. Bahkan ia mentahbiskan dirinya sendiri sebagai khalifah. Abdullah bin Ali beralasan bahwa dialah yang menjabat sebagai putra mahkota khalifah sebelumnya, Abul Abbas. Klaim Abdullah bin Ali ini memaksa al-Manshur mengerahkan kekuatan militernya untuk menghadapi sang paman. Pasukan al-Manshur yang dipimpin oleh Abu Muslim al-Khurasani pun berhasil menumpas pemberontakan itu. Abdullah bin Ali berhasil ditangkap.
Kemudian al-Manshur mengganti putra mahkotanya yang sebelumnya dijabat oleh anak saudaranya yaitu Isa bin Musa menjadi Muhammad, putranya sendiri. Kemudian pada tahun 158 H/775 M, Muhammad menjabat khalifah setelah sang ayah. Ia digelari dengan al-Mahdi. Muhammad terus menjabat sebagai khalifah hingga ia wafat pada tahun 169 H/785 M. Ia menunjuk putranya, Musa, sebagai khalifah. Dan ia digelari dengan al-Hadi. Namun putranya hanya menjabat khalifah selama satu tahun. Setelah itu naik tahtalah saudaranya sendiri, yaitu khalifah yang shaleh, Harun al-Rasyid.
Di era al-Rasyid, persaingan merebut tahta kekhalifahan seolah-olah menjadi ciri politik Abbasiyah awal ini. Setelah al-Rasyid mangkat, terjadi perebutan kekuasaan antara al-Amin dan al-Makmun. Yang berakhir dengan terbunuhnya al-Amin. Dan naik tahtalah al-Makmun.
Kedua: Kementerian
Menteri adalah jabatan prestisius dalam kekhalifahan. Ia menduduki posisi kedua setelah khalifah. Para ulama membagi kementerian ini menjadi dua bentuk: kementerian koordinator dan kementerian pelaksan. Kementerian koordinator diberi otoritas oleh khalifah untuk mengelola negara dengan pemikirannya sendiri. Ia memiliki otoritas yang independen dalam menentukan kebijakan bagian yang ia kelola. Sementara kementerian pelaksana mereka menjadi perantara khalifah dengan rakyat. Mereka hanya melaksanakan apa yang diperintahkan khalifah.
Di awal pemerintahan Abbasiyah, sistem kementerian mereka banyak terpengaruh dengan sistem kementerian Persia. Jabatan menteri memiliki wewenang yang tidak jauh dari juru tulis. Abu Ja’far al-Manshur membatasi peranan dan gerak-gerik menterinya. Dan ia tidak memiliki menteri yang langgeng dengan jabatannya selama pemerintahannya. Di antara menterinya adalah ar-Rabi’ bin Yunus. Seorang menteri yang terkenal dengan keunggulan dalam diplomasi dan kecerdasan. Dalam cakapnya kemampuan menajerial dan politik.
Berbeda dengan masa Khalifah al-Mahdi. Di masanya justru para menteri terlihat begitu menonjol. Dan masa pemerintahannya relatif lebih stabil. Di antara Menteri-menteri yang menonjol di masanya adalah Ya’qub bin Dawud.
Kemudian di masa Harun al-Rasyid dan al-Makmun, para menteri memiliki peranan yang lebih besar. Keduanya terlihat begitu mengandalkan keluarga Barmaki dan keluarga Sahl. Yahya al-Barmaki adalah menteri al-Rasyid. Dan Fadhl bin Sahl adalah menteri al-Makmun. Keduanya diberikan otoritas yang luas dalam pemerintahan. Sehingga akses mereka menjangkau seluruh fasilitas negara. Dan akhirnya menimbulkan pengkhianatan besar. Keduanya pun disingkirkan.
Ketiga: Sekretariat Negara
Sekretaris negara memiliki peranan besar dalam Daulah Abbasiyah. Mereka adalah orang-orang yang berilmu dan berwawasan luas. Karena merekalah yang mencetak surat tentang kebijakan politik negara, baik urusan dalam negeri maupun luar negeri. Mereka juga yang menerbitkan kebijakan yang mengatur urusan masyarakat. Mereka duduk berdekatan dengan khalifah untuk merekam kebijakan khalifah. Kemudian menuangkannya dalam bentuk surat dan distempeli oleh khalifah.
Sekretaris negara yang paling terkenal di periode awal Abbasiyah adalah Yahya bin Khalid bin Barmaki. Ia menjabat di masa Harun al-Rasyid. Kemudian Fadhl dan Hasan. Keduanya adalah putra Sahl. Sekretaris lainnya adalah Yusuf. Ketiganya menjabat di masa Al-Makmun. Lalu ada Muhammad bin Abdul Malik az-Zayyat, Hasan bin Wahb, dan Ahmad bin al-Mudabbir di masa pemerintahan al-Mu’tashim dan al-Watsiq.
Keempat: Hijabah
Hijabah berperan membantu para pemimpin dalam menjembatani hubungan mereka dengan rakyatnya. Jadi, hijabah semacam humasnya Daulah Abbasiyah. Mereka mempelajari hajat-hajat para rakyat. Membantu mereka untuk bertemu dengan khalifah. Atau menolak mereka yang ingin bertemu karena dianggap tidak memiliki alasan yang cukup. Mereka menjaga wibawa khalifah. Mengatur mana masalah yang layak diajukan ke khalifah dan mana yang tidak. Dalam hal ini, orang-orang Abbasiyah meniru orang-orang Umawiyah.
Kelima: Pemimpin Daerah
Dalam Daulah Abbasiyah, pemimpin daerah otonom mengatur wilayah mereka masing-masing. Hal ini berbeda dengan Umawiyah yang pemerintahannya adalah sentralisasi pemerintahan pusat.
Abbsiyah membagi wilayah-wilayah mereka menjadi dua region. Khususnya di masa pemerintahan al-Rasyid. Ada yang dinamakan al-Wilayah al-Kubra. Wilayah ini dipimpin oleh anak-anak khalifah. Atau seseorang yang memiliki kedekatan khusus dengan khalifah. Mereka membawahi beberapa wilayah dan mereka atur dari ibu kota wilayah tersebut. Atau dari wilayah tersebut setelah mendapat perintah khalifah. Yang kedua adalah al-Wilayah al-Kamilah. Dalam bentuk kedua ini, para wali bekerja dengan bantuan pemimpin daerah di bawahnya lagi. Untuk mengatur perihal kewajiban warga negara, mengumpulkan pajak, menjaga keamanan, mengimami shalat, dan memimpin pasukan perang.
Keenam: Diwan
Diwan adalah suatu badan yang mengurusi administrasi negara. Ia memiliki peranan besar dalam mengatur keuangan negara. Dari mana pemasukan dan untuk apa dikeluarkan. Mengatur anggaran militer dan jabatan mereka. Dan di masa Abbasiyah, orang yang paling terkenal mengurusi hal ini adalah Khalid bin Barmaki
Para khalifah Abbasiyah menaruh perhatian besar kepada diwan ini. Peranan mereka banyak. Mereka juga menjadi jalan kerja sama antara Abbasiyah dan Persia. Dan memang Abbasiyah banyak belajar administrasi dari pengalaman Persia dan juga Umawiyah. Khususnya dalam permasalahan diwan ini.
Ketujuh: Hakim
Hakim memiliki peranan yang urgen dalam daulah Islamiyah. Mereka bertugas menjaga hak dan menegakkan keadilan di tengah masyarakat. Dengan hukumnya yang adil, akan terjagalah akhlak masyarakat. Dan tidak mungkin terwujud keadilan kecuali hukum-hukum tersebut bersumber dari Alquran dan sunnah. Itulah yang berlaku di era ini.
Karena hukum negara berdasarkan Alquran dan sunnah, yang menempati pos hakim ini haruslah para ulama. Syarat berikutnya, mereka harus memiliki kecerdasan dan logika yang kuat. Seorang yang merdeka tidak terikat kepentingan manapun. Dan juga seorang yang adil. Di masa ini, para hakim memiliki kedudukan yang terhormat dan mulia. Pengangkatan dan pencopotan mereka diatur berdasarkan perintah khalifah. Dan yang pertama melakukan hal demikian adalah Khalifah al-Manshur. Ia menunjuk hakim pada tahun 136 H/753 M.
Masa Abbasiyah adalah masa dimana madzhab fikih sudah cukup mapan. Hal ini sangat membantu untuk mengatur tugas hakim, prosedur peradilan, dan standardisasi hukum. Karena para hakim juga merupakan ulama, peradilan pun bisa berjalan di dalam masjid. Khususnya di masa Khalifah Makmun.
Para khalifah Abbasiyah sangat perhatian terhadap kualitas dari sebuah vonis hukum. Untuk mewujudkan vonis hukum yang benar-benar adil, mereka membentuk suatu badan yang orang-orang di dalamnya bertugas meneliti keadaan para saksi. Dan dari sisi para pengadil, negara menjamin kemakmuran para hakim. Hal ini dilakukan untuk mencegah suap.
Lembaga peradilan ini dibuat di ibu kota. Para hakimnya dipilih dan diseleksi dari berbagai wilayah. Dan seorang yang pertama kali disebut sebagai Hakim Agung adalah Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim. Penulis kitab al-Kharaj di masa Harun al-Rasyid.
Sumber: https://islamstory.com/ar/artical/21215/الاوضاع-الحضارية-في-العصر-العباسي-الاول?fbclid=IwAR1a2-FaLgoYtxZFc3Rcpm76ZwvNHNDbqxxfAG1avSRIlqUovCx-bLBqgz4
Oleh Nurfitri Hadi (IG: @nfhadi07)
Artikel www.KisahMuslim.com