Sejarah

Ucapan Bahwa Agama Islam Tidak Mencakup Politik Sama Saja Menuduh Islam Itu Tidak Sempurna

Bismillahirrahmanirrahim.

Segala puji hanya bagi Allah, yang telah menyempurnakan agama Islam bagi umat ini, menyempurnakan kenikmatan baginya, dan meridai Islam sebagai agamanya. Selawat, salam, dan keberkahan semoga terlimpah selalu kepada hamba dan Rasul-Nya, Nabi Muhammad—yang diutus kepada segenap jin dan manusia sebagai pemberi kabar gembira dan peringatan—dan kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau, serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan sebaik-baiknya hingga hari kiamat.

Amma ba’du.

Sebagaimana diketahui bahwa agama Islam yang dengannya Allah mengutus Rasul mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki tiga sifat: sempurna, menyeluruh, dan kekal. Ia adalah agama yang sempurna, tidak memiliki kekurangan; menyeluruh bagi semua golongan jin dan manusia; dan kekal hingga hari kiamat.

Ada orang-orang yang tertimpa kehinaan dan terhalang dari taufik, mereka menyatakan bahwa agama Islam tidak mencakup urusan politik. Ini adalah pernyataan batil dan ucapan keji yang mengandung tuduhan bahwa agama Islam tidak sempurna. Padahal Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam sebagai agama bagimu …” (QS. Al-Maidah: 3)

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ

“Dan Kami turunkan kepadamu Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri …” (QS. An-Nahl: 89)

Urusan politik telah masuk dalam cakupan agama yang telah Allah sempurnakan, juga masuk dalam cakupan segala sesuatu yang disebutkan dalam firman-Nya, “… untuk menjelaskan segala sesuatu …”

Segala hukum yang telah disebutkan secara tekstual dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, hukumnya telah jelas. Sedangkan yang tidak disebutkan secara tekstual, maka syariat Islam telah mencakup itu dengan kaidah-kaidah dasar, kias-kias, dan keumuman dalil-dalilnya.

Oleh sebab itu, ketika Abdullah bin Abbas ditanya tentang badzaq—yaitu sejenis minuman yang belum dikenal pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—dia berdalil dalam menjelaskan hukumnya dengan dalil umum yang mencakup masalah tertentu dan mencakup masalah lainnya juga.

Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membahas tentang badzaq, segala hal yang memabukkan adalah haram.” Lalu orang yang bertanya itu kembali menegaskan, “Minuman itu halal dan baik?” Sehingga Ibnu Abbas berkata, “Tidak ada hukum lain setelah halal dan baik itu kecuali haram dan buruk.” (Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari no. 5598)

Hadis ini menunjukkan secara umum bahwa segala hal yang memabukkan pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau baru ada setelah zaman beliau, baik itu berupa benda padat maupun cair, semuanya adalah haram. Sedangkan yang tidak memabukkan, maka itu halal.

Imam Ibnu al-Qayyim berkata dalam kitabnya I’lam al-Muwaqqi’in, jilid 4 hlm. 375-376 saat menjelaskan kesempurnaan syariat:

“Ini adalah salah satu kaidah yang paling penting dan bermanfaat, yang terbangun di atas satu kalimat, yaitu keumuman risalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap segala yang dibutuhkan oleh para hamba dalam pengetahuan, wawasan, dan amalan mereka. Dan umat beliau tidak membutuhkan orang lain setelah beliau, tapi hanya membutuhkan orang yang dapat menyampaikan risalah dari beliau.

Risalah beliau memiliki dua keumuman yang senantiasa terjaga dan tidak mengalami pengkhususan: (1) keumuman dari sisi umat yang menerima risalah ini, (2) dan keumuman dari sisi segala hal yang dibutuhkan oleh umat itu dalam setiap perkara usul (pokok) dan furu’ (cabang) agama. 

Risalah beliau sudah mencukupi, memadai, dan mencakup segala hal, tidak dibutuhkan risalah lainnya lagi. Keimanan terhadapnya tidak dapat sempurna kecuali dengan menetapkan keumuman risalah beliau dalam perkara usul dan furu’, sehingga satu jenis dari jenis-jenis kebenaran yang dibutuhkan oleh umat dalam pengetahuan dan amalannya tidak mungkin keluar dari risalah yang beliau bawa. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, tidaklah ada burung yang mengepakkan sayapnya di langit melainkan beliau telah menyebutkan ilmu tentangnya.

Beliau mengajarkan kepada umatnya segala hal, bahkan tentang adab buang hajat, berhubungan badan dengan pasangan, tidur, bangun, duduk, makan, minum, mengendarai kendaraan, turun dari kendaraan, bepergian, bermukim, diam, berbicara, menyendiri, berinteraksi, saat dalam keadaan kaya, saat miskin, saat sehat, saat sakit, dan segala hukum tentang hidup dan mati.”

Lalu Imam Ibnu al-Qayyim menambahkan: “Secara umum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada mereka (umat beliau) dengan kebaikan dunia dan akhirat sekaligus, dan Allah tidak menjadikan mereka membutuhkan orang lain selain beliau. 

Bagaimana seseorang dapat mengira syariat beliau yang sempurna yang dunia tidak pernah menemui syariat yang lebih sempurna darinya itu sebagai syariat yang memiliki kekurangan, membutuhkan politik yang harus keluar darinya agar dapat menjadi sempurna, atau membutuhkan kias, realitas, dan logika yang harus keluar darinya? Barang siapa yang mengira seperti itu maka ia bagaikan orang yang mengira bahwa manusia membutuhkan rasul lainnya setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Saya telah membaca sambutan dari yang terhormat, Amir Mutaib bin Abdullah bin Abdul Aziz dalam pembukaan konferensi al-Jenadriyah yang dipublikasikan oleh majalah ar-Riyadh pada tanggal 26 Jumadil Awal 1434 H. Dalam sambutan itu, beliau berbicara tentang ayahnya, Raja Abdullah—semoga Allah menjaganya dan memberinya taufik untuk meraih ridanya—“Apa yang dulu diusahakan oleh beliau (Raja Abdullah) hafizhahullah adalah agar agama tidak masuk dalam politik.”

Ungkapan ini berasal dari sambutan beliau, tidak dapat dipastikan bahwa itu berasal dari ucapan ayahnya. Dan sambutannya ketika itu beliau lakukan secara spontan sebagaimana yang beliau sampaikan pada permulaannya, sehingga ungkapan tersebut bisa jadi karena salah ucap atau pemahaman yang salah beliau tentang perkataan ayahnya. Dan yang diharapkan dari beliau adalah menjelaskan hakikat ungkapan itu sehingga bisa menghilangkan keambiguan dan menghindarkan beliau dari tuduhan, sebab ungkapan tersebut sangat berbahaya.

Saya memohon kepada Allah agar mengaruniakan taufik kepada Pelayan Dua Tanah Suci menuju segala hal yang mengandung kebaikan dan kebahagiaan, dan semoga Allah menjaga negara ini—baik itu penguasanya maupun rakyatnya—dari segala keburukan, serta memberi mereka taufik menuju segala kebaikan. Semoga selawat, salam, dan keberkahan selalu terlimpah kepada hamba dan rasul-Nya, Nabi Muhammad, dan kepada keluarga, dan para sahabat beliau.

***

Abdul Muhsin bin Hamd al-Abbad al-Badr

Sumber: 

https://al-abbaad.com/articles/102-1434-06-02

PDF Sumber Artikel

Flashdisk Video Belajar Iqro - Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28